kievskiy.org

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Ini Hal yang Memberatkan

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjadi persidangan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjadi persidangan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu pasal 12b juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2024.

“Dua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” ucap hakim menambahkan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun Trisambodo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar. Dengan ketentuan, jika Rafael Alun tidak membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkekutan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersrbut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Rafael Alun. Hal memberatkan, Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungang keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Hakim.

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

JPU pada KPK menuntut Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sebab, jaksa meyakini Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat