kievskiy.org

Jadwal Sidang Lanjutan Rafael Alun, Hakim Beri Kesempatan Ajukan Duplik

Tersangka gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.
Tersangka gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Rafael Alun Trisambodo mendapat penolakan dari JPU KPK atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikannya tempo hari.

Selanjutnya, mantan Pejabat Ditjet Pajak Kemenkeu itu akan diberi kesempatan untuk mengajukan duplik di sidang selanjutnya.

Duplik sendiri adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.

Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa, Rafael diberi kesempatan untuk mengajukan duplik paling lambat hari Selasa, 2 Januari 2024.

Baca Juga: Istri Ganjar Pranowo Siti Atikoh Berziarah ke Makam Orangtua

Hal ini lantaran pembacaan vonis akan digelar pada pekan pertama bulan Januari, yakni sekitar tanggal 4 atau 5.

"Kemudian saudara ada hak untuk mengajukan duplik, saudara diberikan waktu sampai tanggal 2 hari Selasa untuk dibacakan dupliknya, karena nanti sekitar tanggal 4, tanggal 5 membacakan putusan, terjadwal di situ," katanya.

"Jadi terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Selasa, 2 Januari 2024," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat