kievskiy.org

Tolak Pleidoi Rafael Alun, Jaksa Ungkap Alasannya

Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo pada Jumat, 29 Desember 2023.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan Rafael ALun dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan nomor 104/TUT.01.06/24/12/2023 yang telah dibacakan pada 11 Desember 2023 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," katanya.

Atas penolakan tersebut, JPU juga meminta agar Rafael Alun dipidana sesuai tuntutan awal yakni 14 tahun penjara.

Baca Juga: Data Stunting di Ciamis Rancu, Bupati Herdiat Sunarya Sebut Jadi Penghambat

"Selanjutnya, kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum," ucapnya.

Penolakan ini didasari oleh anggapan jaksa yang menilai Rafael tak mampu membuktikan secara logis sumber penghasilan yang sah atas harta kekayaan yang dia miliki.

"Terdakwa tidak mampu memberikan pembuktian terbalik yang logis yang membuktikan jika harta kekayaannya tersebut bersumber dari penghasilan yang sah dan patut sebagaimana profil terdakwa," ucap jaksa.

Pakaian Rafael dalam Sidang Pleidoi

Rafael terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan motif truntum khas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat