kievskiy.org

Rafael Alun Eks Pejabat Dirjen Pajak Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023. /Antara/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo dipidana selama 14 tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa Rafael bersalah dan terbukti secara sah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin, 11 Desember 2023
di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan jaksa, eks pejabat Dirjen Pajak ini melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.

Selain itu, Rafael dijatuhi denda sebesar Rp18,994.806.137. Jika tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Rafael dapat disita jaksa dan dilelang. 

Jaksa juga sudah mengagendakan pembelaan Rafael dan kuasa hukum di persidangan pada Rabu, 27 Desember 2023 mendatang.

Dakwaan Jaksa

Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Hal itu dilakukan terdakwa lantaran asal usuI perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Dirjem Pajak Kementerian Keuangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat