kievskiy.org

Banding Mario Dandy Ditolak, Anak Rafael Alun Trisambodo Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Terdakwa Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman penjara selama 12 tahun bagi Mario Dandy Satriyo. Keputusan ini mengonfirmasi dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya telah dijatuhkan.

"Kami menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL yang diajukan banding," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hari Kamis 19 Oktober 2023.

Dengan demikian, putusan ini sejalan dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy dihukum penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban, keputusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang pada Kamis 7 September 2023.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Suara Nahdliyin Masih Aman Meski Mahfud MD Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Mario secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap korban.

"Terdakwa dihukum dengan pidana 12 tahun," ujar Alimin Ribut Sujono membacakan putusan tersebut.

Tak hanya itu, Mario Dandy juga tetap diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim berpendapat bahwa nilai tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Cerita Kemeja Putihnya Saat ke KPU, Disiapkan untuk Pendaftaran 5 Tahun Lalu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat