kievskiy.org

Mario Dandy Segera Jalani Sidang Pembacaan Putusan, Jawaban dari Banding Vonis 12 Tahun

Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.
Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Menindaklanjuti banding yang diajukan Mario Dandy atas vonis 12 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatannya melakukan penganiayaan berat berencana pada David Ozora, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan pada pekan ke-3 di bulan Oktober 2023.

Berdasarkan keterangan Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, hasil putusan ini akan dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2023 mendatang dengan susunan Majelis Hakim yang sudah ditetapkan.

“Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," katanya, Senin, 2 Oktober 2023.

Adapun sidang perkara pidana banding terdakwa Mario dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI akan dipimpin oleh Tony Pribadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis.

Baca Juga: Lagi-lagi Kasus Dugaan Perundungan, Anak di Balikpapan Dipiting hingga Menangis Kesakitan 

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan juga akan menjalani sidang putusan banding pada 19 Oktober 2023.

JPU Ikut Ajukan Banding

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan bila Mario Dandy, pun begitu tim Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Jadi benar, bahwa terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim. Dan selanjutnya, permohonan banding, juga sudah diajukan oleh tim penuntut umum,” kata Djuyamto, Kamis, 14 September 2023.

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana itu kabarnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat