kievskiy.org

JPU Ajukan Banding Atas Vonis Mario Dandy, Proses Hukum Dilimpahkan ke PT DKI Jakarta

Potret terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy.
Potret terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy. /Antara foto/Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan 12 tahun penjara, dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Vonis kurungan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mario Dandy yang tak terima dengan vonis tersebut akan mengajukan banding. Saat di persidangan, JPU menyatakan masih mempertimbangkan lagi untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Namun pada Selasa, 12 September 2023 lalu, JPU PN Jaksel mengajukan banding untuk vonis Mario Dandy. Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat, 15 September 2023.

“Jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Cara Pembelian e-Meterai di Laman SSCASN

Nantinya, proses hukum kasus penganiayaan ini akan ditangani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, Kejaksaan dan terdakwa sama-sama mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi banding,” ujar Djuyamto menambahkan.

Dari pihak Mario Dandy juga sudah mengajukan materi banding pada kepaniteraan PN Jaksel, dan diterima pada 12 September 2023. Jika berkas sudah selesai disiapkan maka upaya banding dari kedua belah pihak akan diproses.

“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Djuyamto, dikutip dari PMJ News 15 September 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat