kievskiy.org

Susul Mario Dandy, JPU Ikut Ajukan Banding Soal Putusan 12 Tahun Penjara

Potret terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy.
Potret terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy. /Antara foto/Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan bila Mario Dandy, pun begitu tim Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Jadi benar, bahwa terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim. Dan selanjutnya, permohonan banding, juga sudah diajukan oleh tim penuntut umum,” kata Djuyamto, Kamis, 14 September 2023.

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana itu kabarnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Setelah Mario Dandy mengajukan banding, tim JPU melakukan tindakan yang sama melalui panitera kamar pidana pengadilan di hari yang sama.

Baca Juga: Toyota Luncurkan Kembaran Ertiga Bernama Rumion, Harga Setara Daihatsu Ayla

Adapun pengajuan banding oleh JPU bukan bertujuan melawan putusan hakim, tetapi untuk melindungi putusan majelis peradilan tingkat pertama dari respons keberatan terdakwa.

Djuyamto menuturkan, pihaknya akan melakukan pemberkasan setelah Mario Dandy dan tim JPU mengajukan memori banding.

Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan berkas itu ke PT DKI Jakarta yang mengurus perkara banding.

"Selanjutnya, pengadilan negeri akan segera menyiapkan berkas, dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke pengadilan tingkat banding (PT DKI Jakarta),” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat