kievskiy.org

Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Banding 19 Oktober 2023

Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kami, 10 Oktober 2023.
Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kami, 10 Oktober 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Mario Dandy divonis pidana penjara selama 12 tahun, sementara Shane Lukas dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamoopo Pahpahan membenarkan berkas banding Mario dan Shane dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan 246/PID/2023/PT.DKI telah diterima secara resmi.

Baca Juga: JPU Ajukan Banding Atas Vonis Mario Dandy, Proses Hukum Dilimpahkan ke PT DKI Jakarta

"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," ujarnya pada Senin, 2 Oktober 2023.

Setelah berkas diterima, Mario dan Shane akan menjalani sidang banding yang digelar secara terbuka pada Kamis, 19 Oktober 2023.

"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023 apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," kata Binsar.

Baca Juga: Susul Mario Dandy, JPU Ikut Ajukan Banding Soal Putusan 12 Tahun Penjara

Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat