kievskiy.org

Hakim Tak Dapat Terima Eksepsi Rafael Alun, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Sidang ke Tahap Pembuktian

Suasana sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Suasana sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Senin, 18 September 2023.

Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, Rafael membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Akan Kembali Disidang Hari Ini, Hadapi Putusan Sela

Majelis hakim menyatakan keberatan Rafael Alun tidak dapat diterima karena tidak beralasan hukum. Salah satu yang tidak dapat diterima, yakni soal posisi Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam eksepsinya, pengacara Rafael menyebut kliennya sebagai seorang ASN apabila diduga melakukan pelanggaran maka harus terlebih dahulu diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas eksepsi tersebut, hakim Suparman menyatakan dalil pengacara Rafael tidak dapat diterima. Sebab, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi keberatan Rafael berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan jaksa dalam surat dakwaannya.

“Bahwa hemat majelis hakim alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya,” ucap hakim Suparman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat