PIKIRAN RAKYAT - Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 18 September 2023.
Berdasarkan agenda yang tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu akan menghadapi putusan sela atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Putusan sela di ruangan Wirjono Projorikoro 1," katanya.
Adapun agenda pembacaan putusan sela terhadap Rafael Alun teregistrasi dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Diduga Cuci Uang 20 Tahun
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil kejahatan Rafael Alun Trisambodo usai diduga melakukan tindak pidana pencucian uang selama dua periode.
Periode pertama dilaporkan berlangsung dari 2003 hingga 2010, dengan total hasil dugaan TPPU mencapai puluhan miliar.
"TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sementara untuk periode kedua, ditemukan adanya penggunaan mata uang asing dalam aksi TPPU yang dilakukan sejak 2011 hingga 2023.