kievskiy.org

KPK Pasti Dalami Aliran Uang dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun Trisambodo 

Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang di PN Tipikor, Jakarta.
Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan adanya uang dari anak usaha Wilmar Group yang mengalir ke mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebutkan adanya uang sebesar Rp6 miliar yang masuk ke kantong Rafael Alun dari PT Cahaya Kalbar. Adapun PT Cahaya Kalbar adalah anak usaha dari Wilmar Group.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih mencermati setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan. Menurutnya, tim jaksa akan melaporkan perkembangan dari berbagai fakta persidangan. 

“Karena itu terkait dengan perkembangan penyidikan termasuk fakta-fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi-saksi. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan persidangan tersebut dari laporan jaksa penuntut umum,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Jumat, 22 September 2023. 

Baca Juga: Jokowi Soal Pembangunan IKN: Investor Dalam Negeri Harus Didahulukan

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa pengusutan kasus baru bisa berawal dari keterangan saksi di persidangan. 

“Seperti tadi ditanyakan juga di sidang RAT (Rafael Alun Trisambodo) nanti ada laporan perkembangan penuntutan. Jadi kita lihat dari masing-masing saksi ini ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kita tangani perkara tersebut,” ucap Asep. 

Dakwaan Rafael Terima Uang dari Wilmar Group 

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama Istri, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137,00 atau Rp16,6 miliar. 

Baca Juga: Seorang Pria Tertabrak KRL di Cengkareng, 2 Driver Ojol Jadi Saksi

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat