kievskiy.org

Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Rafael Alun Trisambodo: Tidak Beralasan Hukum

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023. /Antara/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan terdakwa gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo.

Majelis berpendapat bahwa alasan keberatan penasihat hukum Rafael Alun tidak beralasan hukum karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memuat syarat formal dan materi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Suparman dalam persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 September 2023.

Sebelumnya, Kuasa hukum Rafael Alun dalam nota keberatannya mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan kliennya harus diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan dibuktikan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebab Rafael berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Tentara ‘Piting’ Warga Rempang, Kapuspen: Berarti Setiap Prajurit ‘Merangkul’

Namun, menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak dapat diterima karena rujukan yang didalilkan penasihat hukum Rafael berbeda ruang lingkupnya dengan tuntutan JPU KPK.

“Bahwa hemat majelis hakim, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi rujukan alasan keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa,” kata hakim Suparman.

Kemudian, kuasa hukum Rafael juga mengatakan pemeriksaan perkara pidana kliennya tidak dapat diterima atau setidaknya ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial berdasarkan pemeriksaan perkara TUN.

Baca Juga: Golkar Optimistis Raih Suara Terbanyak pada Pemilu 2024, 140 Ribu Lebih Saksi Disiapkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat