kievskiy.org

Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda, Hakim: Waktu Kami Tidak Cukup

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). /ANTARA/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Sidang pembacaan vonis atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo ditunda.

Sidang vonis Rafael Alun semula direncanakan berjalan hari ini, 4 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengumumkan pihaknya belum bisa membacakan vonis terhadap ayah Mario Dandy lantaran kekurangan waktu.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, pihaknya belum rampung memutus perkara dimaksud sebab sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa 2 Januari 2023 atau dua hari yang lalu.

Baca Juga: Prabowo Bela Proyek IKN: Jangan Termakan Brain Wash Indonesia Negara Miskin

“Jadi putusan ini kami sudah bekerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung. Enggak bisa kami rampungkan semua karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ini, ya. Kami kan hanya mendapat dua hari,” ujarnya.

Sementara membaca dan mempelajari berkas dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menurutnya membutuhkan waktu yang tak sebentar sehingga putusan pun belum bisa ditentukan.

“Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan. Membaca berkas butuh waktu berapa hari banyaknya semua karena memang materi perkaranya cukup luas. Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk pelajari menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini,” ujarnya.

Terkait hal ini, pada akhirnya majelis hakim PN Tipikor memutuskan akan menunda sidang ke pekan depan, yakni 8 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat