kievskiy.org

Pengusutan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang Disetop, Bawaslu Pamekasan Sebut Nihil Tersangka

Video Gus Miftah bagi-bagi uang diduga untuk dukung Prabowo-Gibran.
Video Gus Miftah bagi-bagi uang diduga untuk dukung Prabowo-Gibran. /Media Sosial

PIKIRAN RAKYAT - Penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) dalam masa kampanye Pilpres 2024 dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Aksi yang diketahui terjadi pada 28 Desember 2023 itu berakhir tanpa ada pihak yang dipersalahkan. Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus menjelaskan alasannya.

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata dia via telepon, sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu, 14 Januari 2024.

Dia mengatakan, aksi itu tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan aturan dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di dalamnya diatur bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara, uang yang Gus Miftah bagikan nyatanya berasal dari sumber rekan pengusaha. Dia menambahkan, da'i itu hanya membagikan uang sesuai permintaan si pengusaha tanpa kaitan apa-apa dengan salah satu paslon Pilpres 2024 yang dia usung.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," ujarnya lagi.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tak Ada Gunanya Jika Jokowi Tak Dimakzulkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat