kievskiy.org

Gus Miftah Terbukti Tidak Bersalah Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyelidikan

video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura.
video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura. /Media Sosial

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengumumkan penghentian penyelidikan terkait kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, pada 28 Desember 2023. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," ungkap Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus, dalam keterangannya per telepon pada Sabtu.

Pasal 523 tersebut mengatur bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan oleh Gus Miftah berasal dari Haji Her, seorang pengusaha tembakau. Gus Miftah hanya membagikannya atas permintaan Haji Her, dan tindakan ini tidak terkait dengan dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

"Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, itu viral karena dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024," tambah Suka Umbara.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang Disetop, Bawaslu Pamekasan Sebut Nihil Tersangka

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Gus Miftah terlihat membagi-bagikan uang kepada masyarakat yang mengantre di sebuah ruangan. Video ini menciptakan kehebohan karena menunjukkan adanya dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

Pada klarifikasinya, Gus Miftah menyebut bahwa kunjungannya ke Pamekasan bukan untuk kegiatan kampanye, melainkan sebagai respons atas undangan Khairul Umam, pengusaha tembakau dan Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM).

Namun, pernyataan Gus Miftah berbeda dengan keterangan yang diberikan 'Haji Her' ketika diperiksa oleh Bawaslu Pamekasan. 'Haji Her' menyatakan bahwa kedatangan Gus Miftah hanya untuk ngopi dan silaturrahim, tanpa ada kegiatan pengajian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat