kievskiy.org

Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset: Terlalu Sering Mengeluarkan Perppu Itu Tidak Sehat

Ilustrasi Perppu Perampasan Aset.
Ilustrasi Perppu Perampasan Aset. /Freepik/racool-studio

PIKIRAN RAKYAT – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menegaskan, bahwa tidak sehat jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset.

Penegasan itu dikemukakan Mahfud, ketika ditanya terkait molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diduga masih ada perbedaan pandangan antara DPR dan Pemerintah.

“Bahwa kemudian dinilai ada perbedaan antara pemerintah dengan DPR, itu konsekuensi saja, masyarakat boleh menilai begitu,” ujar Mahfud saat gelaran dialog Tabrak Prof, Konsultasi Hukum Bareng Prof Mahfud di Medan, dikutip pada Senin, 15 Januari 2024.

Mahfud melanjutkan, jika RUU ini tidak dibahas di DPR, maka secara hukum tidak bisa disahkan. Sehingga dia menyarankan agar sebaiknya pembahasan RUU tersebut menunggu pembahasan dengan DPR.

Baca Juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Selesai dan Disahkan

Seumpama nantinya, lanjut dia, tidak dibahas-bahas, maka bisa mencari jalan lain. Tetapi menurutnya, ini menjadi penting, karena sebenarnya sudah disetujui oleh semua, baik oleh pemerintah maupun partai-partai politik.

“Kalau DPR tidak membahas, kemudian kita bertindak lebih jauh dengan menerbitkan Perppu bisa saja, tetapi itu tidak sehat, terlalu sering mengeluarkan Perppu itu tidak sehat,” jelasnya.

Kenapa demikian? Dijelaskan Mahfud, bisa saja suatu saat muncul seorang presiden yang suka mengeluarkan Perppu, padahal Perppu hanya dikeluarkan dalam keadaan darurat. Menurutnya, RUU Perampasan Aset belum terlalu darurat, sehingga biarkan saja berproses nantinya di DPR.

Kendati demikian, lanjut dia, RUU itu sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Pemerintah sendiri sudah mengajukan dan sudah sampai di DPR, hanya belum dibahas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat