PIKIRAN RAKYAT – Ketiga pasangan calon presiden dan wakil preside Pemilu 2024 akan menggelar kampanye akbar mulai 21 Januari-10 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 78 Tahun 2024, ada tiga zona yang sudah ditentukan seperti berikut:
Zona A, terdiri dari 13 provinsi:
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
Zona B, terdiri dari 13 provinsi:
- Sumatra Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Zona C, terdiri dari 12 provinsi:
- Sumatra Barat
- Sumatra Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah
"Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Peserta Pemilu pada setia zona adalah selama 1 hari," demikian bunyi SK yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Aturan tersebut berlaku selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
Dalam SK tersebut juga ditetapkan bahwa PKB, Partai NasDem, dan PKS akan mengikuti jadwal kampanye paslon 01. Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, dan PSI akan mengikuti jadwal kampanye paslon 02. Terakhir, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Perindo, dan PPP akan mengikuti jadwal kampanye paslon 03.
Zona Dibagi secara Proporsional
Komisioner KPU August Mellaz memastikan pembagian zona akan dilakukan secara proporsional dan telah disepakati oleh masing-masing partai politik pendukung.