kievskiy.org

Daftar 3 Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 pada 21 Januari-10 Februari 2024

Capres Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) bergandengan tangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 30 Oktober 2023.
Capres Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) bergandengan tangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 30 Oktober 2023. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT – Ketiga pasangan calon presiden dan wakil preside Pemilu 2024 akan menggelar kampanye akbar mulai 21 Januari-10 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 78 Tahun 2024, ada tiga zona yang sudah ditentukan seperti berikut:

Zona A, terdiri dari 13 provinsi:

  1. Aceh
  2. Riau
  3. Bengkulu
  4. Kepulauan Riau
  5. Jawa Tengah
  6. Banten
  7. Nusa Tenggara Timur
  8. Kalimantan Selatan
  9. Sulawesi Utara
  10. Sulawesi Tenggara
  11. Maluku
  12. Papua Barat
  13. Papua Pegunungan

Zona B, terdiri dari 13 provinsi:

  1. Sumatra Utara
  2. Jambi
  3. Lampung
  4. DKI Jakarta
  5. DI Yogyakarta
  6. Bali
  7. Kalimantan Barat
  8. Kalimantan Timur
  9. Sulawesi Tengah
  10. Gorontalo
  11. Maluku Utara
  12. Papua Selatan
  13. Papua Barat Daya

Zona C, terdiri dari 12 provinsi:

  1. Sumatra Barat
  2. Sumatra Selatan
  3. Kepulauan Bangka Belitung
  4. Jawa Barat
  5. Jawa Timur
  6. Nusa Tenggara Barat
  7. Kalimantan Tengah
  8. Kalimantan Utara
  9. Sulawesi Selatan
  10. Sulawesi Barat
  11. Papua
  12. Papua Tengah

"Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Peserta Pemilu pada setia zona adalah selama 1 hari," demikian bunyi SK yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Aturan tersebut berlaku selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

Dalam SK tersebut juga ditetapkan bahwa PKB, Partai NasDem, dan PKS akan mengikuti jadwal kampanye paslon 01. Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, dan PSI akan mengikuti jadwal kampanye paslon 02. Terakhir, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Perindo, dan PPP akan mengikuti jadwal kampanye paslon 03.

Zona Dibagi secara Proporsional

Komisioner KPU August Mellaz memastikan pembagian zona akan dilakukan secara proporsional dan telah disepakati oleh masing-masing partai politik pendukung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat