kievskiy.org

18 Parpol Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye, Berikut Rinciannya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cimahi. Tidak ada parpol yang kena sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pemilu karena telah menyerahkan dan melakukan perbaikan LADK.

"Alhamdulillah, semua partai politik di Kota Cimahi patuh melaporkan dan melakukan perbaikan LADK. Langsung kami plenokan dan diumumkan," ujar Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand pada Kamis 18 Januari 2024.

Kewajiban pelaporan dana kampanye tercantum dalam Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan itu setiap peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye, jika tidak melaporkan maka dikenakan konsekuensi dicoret dari peserta Pemilu 2024 Kota Cimahi.

Berdasarkan LADK diumumkan KPU Kota Cimahi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai pemenang Pemilu 2019 Kota Cimahi mencatatkan penerimaan dan pengeluaran terbesar dibandingkan partai politik lain di Kota Cimahi. Saldo awal tercatat Rp100.000 dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK), menerima dana kampanye Rp1.305.050.250, serta pengeluaran awal mencapai Rp1.245.790.250.

Sedangkan dana kampanye terkecil dilaporkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Saldo awal Rp100.000, penerimaan nol rupiah, serta pengeluaran nol rupiah.

LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain.

Anzhar menegaskan, KPU Kota Cimahi hanya memfasilitasi administrasi LADK. Pihaknya tidak bisa memberi tanggapan terkait nominal dana kampanye yang dilaporkan.

"Untuk urusan patuh atau tidak patuh akan dinilai Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam proses pengadministrasiannya harus sesuai aturan," ucapnya.

Selanjutnya, partai politik harus melaporkan LPSDK sebagai laporan yang memuat sumbangan dari penyumbang pihak lain yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah. LPSDK harus disampaikan pada 28 November 2023 hingga paling lambat 11 Februari 2024.

Terakhir, LPPDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. LPPDK disampaikan kepada KAP pada 23 Februari 2024 hingga paling lambat 29 Februari 2024 dan hasil audit dari KAP harus disampaikan kepada KPU pada 23 Maret 2024 hingga paling lambat 29 Maret 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat