kievskiy.org

Ridwan Kamil Dilaporkan karena Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Jabar: dalam Proses Penanganan

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Pikiran Rakyat/Egista Hidayah

PIKIRAN RAKYAT - Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dilaporkan DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jabar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar itu dilaporkan pada Selasa, 16 Januari 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana berujar, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil. Dalam video berdurasi 88 detik, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon nomor urut 2 dalam kegiaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Naga berujar, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu. "Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu."

Proses penanganan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengungkapkan, pihaknya tengah memroses laporan dugaan pelanggaran kampanye itu. “(Laporan tersebut) Sedang dalam proses penanganan,” tuturnya saat dikonfirmasi Tim Pikiran Rakyat, Jumat, 19 Januari 2024.

Dia juga mengatakan, pada Jumat ini pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap pelapor. "Hari ini kita akan panggil untuk klarifikasi dari pihak pelapor terlebih dahulu."

Pada Rabu, Bawaslu Jabar menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya itu. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah berujar, laporan dugaan tersebut bakal ditindaklanjuti, bila ada indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," kata dia di Bandung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri berujar, pihaknya bakal melakukan kroscek terlebih dulu ihwal adanya laporan yang masuk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat