kievskiy.org

Alat Peraga Kampanye Jadi Soal, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Alat peraga kampanye (APK) berjejer di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Januari 2024.
Alat peraga kampanye (APK) berjejer di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan umum membuat masyarakat dihadapkan dengan pelbagai persoalan, salah satunya alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk, bendera, dan stiker yang mengganggu pemandangan dan keselamatan. Belum lama ini, APK roboh mengakibatkan kecelakaan tak terelakkan, salah satu kasus APK yang merenggut korban jiwa adalah kasus meninggalnya siswi berinisial SR, 18 tahun, pascatertimpa baliho yang roboh di Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 10 Januari 2024.

Peristiwa itu terjadi kala SR yang berboncengan dengan Si, 19 tahun, tengah melintas di jalur utama Kebumen-Banyumas, kemudian baliho seorang politisi tiba-tiba roboh. Korban yang berusaha menghindari baliho itu kehilangan kendali, kemudian tertabrak kendaraan yang melaju dari arah belakang. SR meninggal dunia, sedangkan Si mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.

Selain itu, ada pula kasus di Jakarta, seorang pengendara motor harus mendapatkan 12 jahitan di pipi dan istrinya mengalami patah tulang kaki kiri. Kabar tersebut dibagikan akun X @txtdrjkt, Rabu, 17 Januari 2024.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 298 ayat 2 menyebutkan, pemasangan APK mesti mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 diterangkan, APK dilarang dipasang di beberapa tempat seperti tempat ibadah sampai fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta pemasangan APK dievaluasi, memperhatikan keamanan.

"KPAI melihat janganlah persoalan APK, seperti spanduk, baliho, dianggap sepele, karena risikonya kematian. Dan kita tahu tidak ada standar keamanan kalau memperhatikan aturan yang telah baku dalam pemasangan reklame dan media informasi publik," kata dia, Jumat, 12 Januari 2024.

Menurutnya, sudah banyak kejadian soal keberadaan APK yang merugikan ruang publik. "Yang kita tahu, di setiap urusan tersebut, hak anak paling tertinggal. Padahal harus ditanggung oleh mereka (anak) dalam jangka panjang."

Setiap pemerintah daerah memiliki aturan tentang pemasangan reklame dan media informasi di ruang publik. "Namun dengan menjamurnya APK yang tidak memperhatikan standar keamanan dalam aturan tersebut, menyebabkan korban terus berjatuhan sampai hari ini."

Apa yang harus dilakukan masyarakat?

Alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jend. H. Amir Machmud, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024.
Alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jend. H. Amir Machmud, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat