kievskiy.org

Redflag, Caleg Pasang Baliho dan Spanduk yang Ganggu Pejalan Kaki

Alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jend. H. Amir Machmud, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024.
Alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jend. H. Amir Machmud, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah trotoar di Kota Bandung, Jawa Barat, dihiasi alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk para politisi, medium kampanye yang mereka gunakan dalam mengikuti pesta demokrasi, Pemilu 2024. Pada Rabu, 10 Januari 2024, sore WIB, beberapa medium kampanye di sekitar Jalan Jenderal Sudirman tampak merintangi pejalan kaki.

Bukan cuma baliho calon anggota legislatif (caleg), di sepanjang jalan itu terpampang baliho capres-cawapres. Pada Rabu dan Kamis, Pikiran Rakyat mendokumentasikan sejumlah APK yang merintangi jalur khusus pedestrian.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 298 ayat 2 menyebutkan, pemasangan alat peraga kampanye mesti mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Media Campaign Coordinator Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Abiyyi Yahya Hakim mengungkapkan, pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat ihwal medium kampanye yang menutup akses pedestrian itu. Beberapa konten yang diterima bahkan sudah diunggah melalui akun media sosial.

"Sudah sehari-hari melihat itu (medium kampanye mengganggu) di Jakarta maupun Yogyakarta. Teman kami di Banjarmasin juga," tuturnya saat dihubungi di Bandung, Kamis.

Alat peraga kampanye menambah permasalahan

Baliho paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghabiskan setengah badan trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Januari 2024.
Baliho paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghabiskan setengah badan trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Januari 2024.

Medium kampanye yang melintang menambah permasalahan yang mesti dihadapi para pedestrian, lantaran pejalan kaki juga menghadapi penghalang lainnya, seperti parkir liar dan pedagang kaki lima yang menutup akses.

"Calon-calon pemimpin ini tuh setiap lima tahun dekat dengan pejalan kaki, dalam artian fotonya, balihonya itu di trotoar. Dekatnya cuma lima tahun sekali. Begitu sindiran kami dalam konteks ini," kata Abiyyi.

"Seharusnya, calon wakil rakyat dan calon pemimpin ini untuk memberikan solusi nantinya (jika terpilih), sedari kampanye seharusnya tidak sepatutnya sudah mengambil hak pejalan kaki," tuturnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat