kievskiy.org

Ruang Publik Masih Jadi Primadona Pemasangan Baliho Politisi

Alat peraga kampanye (APK) berjejer di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Januari 2024.
Alat peraga kampanye (APK) berjejer di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Budaya Urban Jejen Jaelani menilai, ruang publik masih menjadi pilihan utama para politisi yang bertarung dalam Pemilu 2024 menaruh alat peraga kampanye (APK). Ada hal yang membuat medium kampanye itu masih efektif.

"Ruang publik masih menjadi primadona karena mau enggak mau, ketika warga keluar rumah akan melihatnya (baliho). Jadi tanpa memilih, karena kalau di media sosial orang masih punya pilihan, bisa dengan diblok atau di-skip begitu saja," kata akademisi Institut Teknologi Sumatera itu saat dihubungi di Bandung, Kamis, 11 Januari 2024.

"Begitu orang keluar dari rumah, lalu ke jalan, mereka akan melihat apa yang terpampang di luar ruang. Jadi mau tidak mau, ruang publik ini masih menjadi ruang yang sangat seksi untuk kampanye, saking seksinya, dia (tempat dipasang baliho) diperebutkan," katanya lagi.

Penulis buku Semiotika Kota: Pertarungan Ideologis di Ruang Urban itu mengungkapkan, baliho yang bertebaran membuat perempatan jalan bak kain perca. "Alat peraga kampanye yang dipasang, memaksa warga untuk melihat. Jadi mau enggak mau itu terlihat."

Jalan layang tidak boleh digunakan untuk memasang APK

Pemasangan bendera partai politik di dua ruas jalan layang (flyover) di Kota Bandung dikeluhkan warga.
Pemasangan bendera partai politik di dua ruas jalan layang (flyover) di Kota Bandung dikeluhkan warga.

Dalam kesempatan itu, Jejen juga menyayangkan masih banyak partai politik dan politisi yang memasang APK di jalan layang. "Banyak sekali partai politik yang tidak paham aturan bahwa di jalan layang itu tidak boleh digunakan untuk kampanye (APK). Ada peraturannya."

Dia pun menyayangkan partai politik dan politisi yang memasang medium kampanye itu seenaknya. Senada dengan Jejen, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian menegaskan, jalan layang bukan tempat yang diperbolehkan untuk memasang APK lantaran bisa membahayakan pengendara yang melintas.

"Untuk di jalan layang ini kan memang tidak diperbolehkan, ada di Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tentang Ketertiban Umum yang melarang untuk dipasang alat peraga kampanye," tuturnya di Bandung, Kamis.

Bawaslu Bandung sudah berkomunikasi dengan partai politik maupun peserta Pemilu 2024 yang masih memasang APK di jalan layang untuk segera dilakukan pencopotan secara mandiri. Pihaknya juga meminta agar menaati peraturan saat memasang APK, dengan tetap mengikuti Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat