kievskiy.org

Alat Peraga Kampanye dan Pencemaran Lingkungan

Alat peraga kampanye (APK) berjejer di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Januari 2024.
Alat peraga kampanye (APK) berjejer di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman

PIKIRAN RAKYAT - Setiap lima tahun sekali pemilihan umum pasti akan berlangsung. Ini agenda nasional yang tak mungkin terelakkan oleh bangsa Indonesia. Dalam setiap pemilu, pasti ada masa kampanye, ritual yang harus dijalani untuk menggaet suara pemilih. Meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Bentuknya bisa beragam, ada yang dialogis dengan setiap hari keliling dapilnya untuk mengenalkan diri maupun visi/misi/program, dan ada juga yang menggunakan media luar ruangan seperti spanduk, poster, baliho, dan sebagainya.

Sayangnya, pemasangan atribut kampanye, seperti bendera parpol, poster caleg dan sebagainya banyak dipasang sembarangan. Tidak ada aturan baku yang yang secara detail menerapkan tata cara atau letak penempatan Alat Peraga Kampanye (APK). Walhasil membuat penampilan jalan di banyak kota terlihat kumuh karena banyak spanduk, bendera, dll. yang saling menumpuk pemasangannya. Ya, meski masa kampanye memiliki waktu, tetapi tetap saja terlihat tidak enak dipandang, menjadi sampah visual.

Ya, meskipun KPU telah menetapkan masa kampanye hanya akan berlangsung hingga 11 Februari 2024, tetapi tetap saja rasanya membuat pemandangan jadi tidak estetik. Padahal sebelumnya menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan APK telah ditetapkan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Di mana pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Sayang, hal itu sepertinya tidak diindahkan. Masih banyak pemasangan APK yang menyalahi aturan. Pemasangan bendera parpol yang masih sembarangan, masih banyak yang menempelkan bahan kampanyenya di fasilitas pemerintah seperti di jembatan penyebrangan, jembatan mobil, atau di sarana dan prasarana milik publik seperti halaman, pagar, tembok.

Baca Juga: Baliho Roboh Makan Korban Jiwa, Persoalan Alat Peraga Kampanye Jangan Dianggap Sepele

Padahal merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada beberapa tempat yang dilarang untuk ditempeli bahan kampanye, selain fasilitas pemerintah dan sarana prasarana publik juga di tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. Larangan penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan bahkan gedung.

Untuk bisa memasang di fasilitas pemerintah seperti jembatan saja, parpol harus sudah harus mengantongi sejumlah izin dan tidak asal pasang. Namun, ini yang terlihat justru semua pada tumpuk menumpuk. Tidak ada rentan jarak yang jelas untuk pemasangan ATK ini.

Entah ada atau tidak ada sanksi, tapi kelihatannya semua dibiarkan. Rasanya tidak ada spanduk yang dicopot meskipun ditempelkan di pohon.

Bahkan sekarang ada aksi stempel "tersangka penusukan pohon" di poster caleg yang ditempelkan di pohon di beberapa kota. Aksi yang dilakukan masyarakat itu viral di berbagai platform media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat