kievskiy.org

MA Pangkas Hukuman 20 Koruptor, KPK Ungkap Daftar Namanya

ILUSTRASI Korupsi.*
ILUSTRASI Korupsi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) melalui upaya pengajuan hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) telah memangkas hukuman 20 koruptor Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku sangat menyayangkan keputusan MA, mengingat angka korupsi yang merugikan negara dan rakyat sangat tinggi.

Baca Juga: Bendung Katulampa Siaga Satu, BPBD Kota Bogor Imbau 13 Kelurahan Berikut Antisipasi Potensi Banjir

Berikut data 20 kasus korupsi yang dikurangi hukumannya, sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com dalam artikel, "Mengejutkan, 20 Tahanan Koruptor Ini Dikurangi Hukumannya, Siapa Saja Mereka?".

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, di kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur. Diwan diputus 6 tahun penjara. Usai mengajukan PK, hukuman menjadi 4 tahun dan 6 bulan.

 2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang, adik kandung Andi Mallarangeng di kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Choel diputus 3 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat PK, hukuman Choel menjadi 3 tahun.

Baca Juga: Semula 352 Kini 369 Karyawan Epson Positif Covid-19, Jadi Klaster dengan Kasus Terbanyak di Bekasi

3. Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, di kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton. Samsu Umar menjalani hukuman 3 tahun penjara dari yang semula hukumannya 3 tahun 9 bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat