kievskiy.org

11.811 Narapidana di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 5 di Antaranya Koruptor

ILUSTRASI remisi.*/DOK PR
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris menginformasikan bahwa sebanyak 5 orang narapidana kasus tindak korupsi (tipikor) di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung peroleh remisi khusus kemerdekaan.

Dikatakan Abdul, bahwa 5 narapidana tipikor ini memperoleh potongan masa pidanan mulai dari dua hingga enam bulan.

Lima napi tipikor yang mendapatkan remisi khusus kemerdekaan yakni, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue (remisi 6 bulan), dan mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy (remisi 6 bulan).

Baca Juga: Nelayan Indonesia di Taiwan Gelar 15 Jenis Lomba Peringati HUT ke-75 RI, Diikuti 250-300 Orang

Selanjutnya, mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (remisi 4 bulan), pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga (remisi 5 bulan) dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja (remisi 2 bulan).

"Total yang mendapatkan remisi di Jabar sebanyak 11.811 orang," ujar Abdul dalam keterangannya, Senin 17 Agustus 2020. 

Aris mengatakan pemberian remisi ini dibagi dalam dua kategori yakni remisi umum I dan remisi umum II.

Baca Juga: Bek Persib Victor Igbonefo Punya 2 Harapan Berbeda di Hari Kemerdekaan Indonesia

Untuk remisi umum I yakni pemotongan masa pidana mulai dari 1-6 bulan. Sedangkan remisi umum II merupakan langsung bebas per hari ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat