PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 534 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Paledang Kota Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin, 17 Agustus 2020, di Aula Kelas II Paledang.
Kepala Lapas Kelas II Bogor, Teguh Wibowo mengatakan, dari 534 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 308 orang merupakan warga binaan narkoba.
Baca Juga: Semarakkan HUT ke-75 RI, Lomba Panjat Pinang hingga Balap Karung Bisa Lewat Instagram
Menurut Teguh, warga binaan penerima remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan terutama dalam hal perilaku baik.
Pemberian remisi setiap tahun ini bukan saja hak warga binaan tetapi juga untuk mengurangi kapasitas Lapas Paledang yang sudah kelebihan muatan yakni mencapai 715 warga. Kapasitas Lapas sendiri hanya memuat 394 warga.
"Meski overload kami memastikan warga binaan aman dari Covid-19, penanganan Covid-19 di Lapas kami pun terbukti menjadi terbaik ke-2 di seluruh Indonesia untuk kriteria Lapas responsif penanganan Covid-19. Alhamdulillah kami juga dibantu Pemkot untuk tes swab dan semua hasilnya negatif kami harap semuanya aman terus," ucap Teguh.
Baca Juga: Sebagai Bentuk Penghargaan, Penyandang Disabilitas di Cirebon Terima Kaki Palsu pada HUT Ke-75 RI
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pemberian remisi bukan saja bisa mempercepat proses binaan.
Mengingat sekarang rawan Covid-19, tetapi juga apresiasi atas hal-hal baik yang dilakukan selama pembinaan di lapas.