kievskiy.org

Disindir Cak Imin Pakai Baju Adat Setahun Sekali, Perpres 28 Tahun 2023 Bukti Penghormatan Hak Masyarakat Adat

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyindir soal penghormatan adat dengan memakai pakaian adat hanya saat upacara 17 Agustus. Hal tersebut disampaikan Cawapres pendamping Anies Baswedan saat menyampaikan gagasannya soal konflik agrarian dengan masyarakat adat dalam debat cawapres di JCC Senayan pada 21 Januari 2024.

“Menghormati masyarakat adat bukan memakai pakaian adat bukan setahun sekali saat 17 Agustus, bukan. Menghormati masyarakat adat adalah memberikan ruang, hak wilayah mereka, hak budaya merekja, hak spiritual mereka, hak kewenangan mereka dalam cara membangun,” ungkap Cak Imin.

Menurutnya, pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat dalam upaya pembangunan Proyek Strategis Nasional? Namun bagaimana faktanya.

Cek Fakta

Dalam upaya meningkatkan pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia, Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 mengeluarkan pedoman yang memacu capaian target hingga tahun 2030. Perpres ini menetapkan strategi percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara holistik, integratif, tematik, dan spasial.

Pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat setempat menjadi fokus utama, dengan berbagai bentuk seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Realisasi perhutanan sosial diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, dan memperkaya dinamika sosial budaya.

Hingga Mei 2023, akses rakyat terhadap perhutanan sosial mencapai 5,3 juta hektare dari target 12,7 juta hektare. Perpres ini bertujuan mempercepat dan memperluas capaian tersebut. Beberapa terobosan yang diatur meliputi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPS) di tingkat nasional dan provinsi. Pokja ini melibatkan sepuluh menteri, menciptakan struktur yang kuat untuk mendukung pelaksanaan program.

Perpres No.28/2023 memiliki delapan bab dan 29 pasal yang mencakup ketentuan umum, target, strategi percepatan pengelolaan, kelompok kerja, sistem informasi, pemantauan, evaluasi, pendanaan, dan ketentuan peralihan. Penekanan pada koordinasi, sinergi, dan integrasi program menjadi fokus utama dalam melibatkan pihak terkait, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, masyarakat adat, dan lembaga swadaya masyarakat.

Perpres No.28/2023 menjadi panduan bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyusun strategi dan melaksanakan percepatan pengelolaan perhutanan sosial hingga 2030. Program ini diharapkan terus berjalan dan memberikan kontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama di desa-desa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat