kievskiy.org

TPN Ganjar-Mahfud Soal Pernyataan Jokowi: Ada Kesan Nepotisme

Presiden Jokowi dan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Presiden Jokowi dan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. /Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

PIKIRAN RAKYAT - Chico Hakim, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk ikut kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Chico Hakim menyatakan bahwa secara hukum, pernyataan tersebut memang benar adanya.

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," kata Chico Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Menurut Chico, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan dasar hukum yang memperbolehkan presiden untuk berkampanye.

Namun, dia tidak menutup mata terhadap anggapan masyarakat terkait potensi nepotisme.

"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," ungkapnya.

Chico Hakim menambahkan bahwa Pasal 281 UU Pemilu menegaskan bahwa selama melaksanakan kampanye, pejabat negara seperti presiden dan menteri wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sementara Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu melarang penggunaan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa hak demokrasi dan politik adalah hak setiap individu, termasuk presiden dan menteri. Ia menegaskan bahwa aturan yang ada mengatur bahwa presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Ketiga pasangan calon dalam Pilpres 2024 telah ditetapkan oleh KPU, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. Masa kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 setelah masa tenang pada 11-13 Februari 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat