kievskiy.org

Roundup: Omongan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Bikin Ribut, Megawati dan SBY Ikut Disebut

Ilustrasi hasil AI Poster Disney Pixar dari sosok Jokowi.
Ilustrasi hasil AI Poster Disney Pixar dari sosok Jokowi. /TikTok.com/@novaltaliki_

PIKIRAN RAKYAT - Jokowi membuat heboh publik setelah menyatakan bahwa Presiden dibolehkan melakukan kampanye pada saat pemilu. Menurutnya, kegiatan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, termasuk kepala negara dan menteri.

Selain itu, dia menegaskan bahwa Presiden juga boleh berpihak kepada pasangan calon tertentu yang tengah mengikuti kontestasi politik. Asalkan, pada saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja yang penting Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

"Akan tetapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucapnya menambahkan.

Selain itu, Jokowi menekankan bahwa Presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Sehingga, mereka boleh berkampanye.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” tuturnya.

Aroma Nepotisme Cukup Kuat

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyikapi pernyataan Jokowi yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk ikut kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara. Dia menyatakan bahwa secara hukum, pernyataan tersebut memang benar adanya.

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Menurut Chico Hakim, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan dasar hukum yang memperbolehkan presiden untuk berkampanye. Namun, dia tidak menutup mata terhadap anggapan masyarakat terkait potensi nepotisme.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat