kievskiy.org

Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Penghinaan terhadap Gibran

Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) berpose di depan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kiri) usai Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom.
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) berpose di depan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kiri) usai Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom. /M Risyal Hidayat Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, atas dugaan penghinaan terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud diadukan ke Bawaslu usai dinilai melontarkan sejumlah kata hinaan pada Gibran dalam panggung debat keempat Pilpres 2024, di JCC Senayan Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024 lalu.

Adapun pelapor berasal dari kelompok yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu). Mereka sudah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menyeret nama Mahfud agar diadili Bawaslu RI.

"Kami melaporkan Cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," ujar Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.

Mualimin melanjutkan, sejumlah kata yang dijadikan rujukan penghinaan itu di antaranya "gila", "ngawur", dan "recehan". Ketiganya disampaikan saat Mahfud saling adu argumen dengan Gibran selama debat.

Bagi Mualimin, kata-kata Mahfud dan sikap yang membersamainya sudah menabrak sejumlah aturan pemilu. Satu di antaranya ialah pencederaan terhadap Pasal 27 ayat 1 huruf c Peraturan KPU tentang Kampanye, Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu, dan Pasal 521 UU Pemilu.

"Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," kata dia.

Petugas Bawaslu RI telah menerbitkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/1/2024. Aduan kasus telah disertai rekaman video tayangan debat dan tangkapan layar pemberitaan debat yang dikumpulkan Mualimin.

Si pelapor lantas menekankan bahwa niat melapor hadir dari inisiatif pribadi alih-alih didorong Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat