kievskiy.org

Mahfud MD Dituding Hina Gibran dengan Kata Recehan dan Ngawur, Kini Dilaporkan ke Bawaslu

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. /Antara//M Risyal Hidayat/tom

PIKIRAN RAKYAT - Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Dugaan penghinaan itu terjadi saat Mahfud menganggap pertanyaan Gibran dalam debat cawapres sebagai recehan yang tidak perlu dijawab.

"Mahfud MD di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya yang waktu itu adalah cawapres Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu Mualimin di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 25 Januari 2024.

Mahfud diduga melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur paslon dan peserta kampanye tidak boleh menghina peserta lain.

"Apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain," tuturnya.

Mualimin mengaku laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Laporan terhadap Mahfud murni keinginan Awaslu.

"Kami ini bukan siapa-siapa, enggak ada urusan sama TKN," kata Mualimin.

"Apa yang kami lakukan ini murni kerja mandiri, idealis, dan aspirasi kami sebagai warga negara," katanya melanjutkan.

Mahfud Kritik Gaya Debat Gibran

Mahfud MD kembali mengomentari penampilan Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres pekan lalu. Menurutnya, cara Gibran bertanya soal greenflation tidak layak secara akademis.

"Kalau debat itu misalnya bicara greenflation, mestinya kan ada latar belakang bla bla bla, bukan langsung 'Apa pendapat bapak tentang itu (greenflation)?'" kata Mahfud dikutip dari YouTube Rhenald Kasali, Kamis, 25 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat