kievskiy.org

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans, Begini Konstruksi Perkaranya

KPK menahan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta.
KPK menahan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta, Kamis, 25 Januari 2024. 

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun anggaran 2012.

“Menahan para tersangka masing-masing 20 hari pertama terhitung tanggal 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 di rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 24 Januari 2024. 

Kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans terjadi pada 2012. Ketika itu, posisi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dijabat oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ogah Tanggapi Jokowi yang Diduga Langgar Pemilu: Urusan Bawaslu Saja

Selain Reyna Usman dan l Nyoman Darmanta, KPK juga menetapkan satu tersangka lain. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan identitasnya. 

Berdasarkan informasi, satu tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Karunia. Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Adapun hasil perhitungan BPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sekira Rp17,6 miliar.

Konstruksi Perkara 

Lebih lanjut Alexander Marwata atau yang karib disapa Alex menjelaskan kasus ini berawal dari adanya tindak lanjut atas rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI. 

Baca Juga: Viral Video Salam Dua Jari dari Mobil Presiden, Ini Kata Ma'ruf Amin

“Sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian, Kementerian Tenaga Kerja di tahun 2012 melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI),” tutur Alex. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat