kievskiy.org

TKN Anggap Wajar Laporan terhadap Mahfud MD atas Dugaan Penghinaan: Hak Pendukung Gibran

Budiman Sudjatmiko.
Budiman Sudjatmiko. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko menilai pelaporan yang dilayangkan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) terhadap Mahfud MD adalah hak pendukung Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut diketahui menjadi buntut dari perkataan 'recehan' dan 'ngawur' yang diucapkan Mahfud saat merespons pertanyaan Gibran dalam debat cawapres.

"Itu hak juga. Hak warga negara yang menjadi pendukungnya Mas Gibran," kata Budiman di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.

Meski begitu, jika pelapor adalah rekan yang dikenal, maka Budiman akan memintanya membatalkan laporan tersebut. Dia tidak ingin membawa peristiwa yang terjadi di dalam debat ke forum lain.

"Kalau kenal teman itu, saya ingin katakan Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin sampaikan apa yang dibicarakan debat, stay di situ, tinggal di situ," tuturnya.

Soal penggunaan kata recehan dan ngawur dalam debat, Budiman hanya menyerahkan penilaiannya ke publik.

"Itu nanti menjadi kewenangan orang untuk memilih atau tidak memilih. Bukan menjadi hak yang dipakai untuk mengadukan," kata Budiman.

Laporan terhadap Mahfud

Awaslu melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Dugaan penghinaan itu terjadi saat Mahfud menganggap pertanyaan Gibran dalam debat cawapres sebagai recehan yang tidak perlu dijawab.

"Mahfud MD di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya yang waktu itu adalah cawapres Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu Mualimin di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 25 Januari 2024.

Mahfud diduga melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur paslon dan peserta kampanye tidak boleh menghina peserta lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat