kievskiy.org

Kubu Prabowo Heran Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu: Presiden Calonkan Diri Bisa, Apalagi Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dok. Youtube/@The US-Indonesian Society (USINDO).

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid heran dengan pelaporan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhiamin Iskandar (AMIN) terhadap Presiden Jokowi.

Diketahui, pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan Jokowi yang menyebut kepala negara boleh berkampanye dan memihak di Pemilu 2024.

Nusron lantas menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, pernyataan yang dilontarakan Jokowi itu tak melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Moeldoko kepada Pengkritik Jokowi Soal Kampanye: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Asumsi

"Orang diadukan ke Bawaslu itu kalau melanggar UU Pemilu. Apakah presiden melanggar UU, pasal berapa yang dilanggar?" ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Dia pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan Jokowi, dan pasal apa yang dilanggar.

"Di mana memang Presiden menurut Pasal 299 kan memang boleh kampanye," tutur dia.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Nusron, presiden diperbolehkan untuk mencalonkan diri, apalagi berkampanye. Oleh karena itu, dia meminta agar pernyataan Jokowi tak perlu diributkan.

"Presiden mencalonkan diri saja bisa, apalagi berkampanye. Selama tidak ada aturan yang melarang berarti diperbolehkan. Lantas kenapa diributkan? Kecuali ada UU yang melarangnya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat