kievskiy.org

PPDI Ingatkan Soal Netralitas Perangkat Desa di Ciamis: Apabila Mencalonkan Diri Jadi Caleg, Harus Mundur

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya simbolis memberikan NIK kepada perangkat desa, saat Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, di Gedung PKK Kabupaten Ciamis, Jumat, 26 Januari 2024. Perangkat desa harus bersikap netral saat pemilu.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya simbolis memberikan NIK kepada perangkat desa, saat Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, di Gedung PKK Kabupaten Ciamis, Jumat, 26 Januari 2024. Perangkat desa harus bersikap netral saat pemilu. / Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) harus bersikap netral pada gelaran pesta demokrasi Pemilu 2024. Sebanyak empat perangkat desa di Provinsi Jawa Barat mengundurkan diri karena ikut mendaftar sebagai calon legislatif.

“Sesuai dengan amanat yang diemban, saat pemilu perangkat desa harus bersikap netral. Perangkat desa tetap memiliki hak politik, untuk menyalurkan hak pilihnya. Tetap punya hak politik,” kata Sekretaris PPDI Provinsi Jawa Barat, Dian Muhammad Darda, di sela mengikuti Musyawarah Daerah (Musda) PPDI Kabupaten Ciamis, di Gedung PKK Ciamis, Jumat, 26 Januari 2024.

Netralitas perangkat desa, lanjutnya, terdapat dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 11 Tahun 2023. Untuk itu, dia berharap agar perangkat desa mematuhi semua aturan yang ada dalam ketentuan tersebut. Misalnya tidak boleh menjadi tim kampanye atau tim pemenangan calon.

“Apabila ada anggota PPDI yang melanggar, tentunya bakal kena sanksi. Berat ringannya sanksi tergantung pada tingkat kesalahan yang bersangkutan. Jadi tidak boleh melakukan politik praktis,” ujarnya menjelaskan.

Menjawab soal istri perangkat desa yang terdaftar sebagai calon legislatif, dia mengatakan, bahwa sebagai suami yang menjadi perangkat desa, tetap dapat mengantar istri saat kampanye. “Dengan catatan tidak boleh ikut kampanye, jadi hanya sebatas mengantar. Boleh mengantar, dengan memakai kendaraan pribadi, tidak boleh memanfaatkan kendaraan fasilitas pemerintah,” tutur Dian.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini jumlah perangkat desa di Provinsi Jawa Barat sekira 5.600 orang. Dari jumlah tersebut setidaknya ada 4 perangkat desa yang mengundurkan diri karena ikut menjadi calon legislatif.

“Aturannya jelas. Apabila ikut mencalonkan diri sebagai caleg, harus mundur, mengundurkan diri sebagai perangkat desa. Ada 2 perangkat desa di Ciamis yang mengundurkan diri karena ikut menjadi caleg,” ujarnya.

Sementara itu di depan peserta Musda PPDI Kabupaten Ciamis, Dian mengatakan, bahwa kegiatan ini lebih diutamakan musyawarah untuk mufakat. Hal itu lebih baik ketimbang pemilihan. Alasannya ketika pemilihan, dimungkinkan muncul ekses di kemudian hari. Sedangkan musyawarah, setelah kegiatan dapat kembali bersatu. “Semoga berjalan lancar,” katanya.

Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberi apresiasi positif kegiatan Musda PPDI Kabupaten Ciamis. Selain itu juga mengingatkan agar tetap menjaga marwah PPDI. “PPDI merupakan organisasi besar, oleh karenanya tetap harus menjaga marwahnya. Menjaga kesatuan dan persatuan, bersatu melindungi anggota,” kata Herdiat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat