kievskiy.org

Anggaran Snack KPPS Sleman Rp15.000 Disunat jadi Rp2.500 Per Orang, Begini Kata KPU

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT – Media sosial dihebohkan oleh kabar disunatnya anggaran snack atau cemilan acara pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman. Dalam unggahan yang dibagikan akun X (dahulu Twitter) @merapi_uncover, anggaran tersebut harusnya berjumlah Rp15.000 tetapi disunat menjadi Rp2.500.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Ahmad Baehaqi, angkat bicara terkait kontroversi anggaran snack untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman. Baehaqi mengungkapkan bahwa anggaran konsumsi yang seharusnya Rp 15 ribu per orang, ternyata disajikan oleh vendor dengan nilai yang jauh lebih rendah, yakni hanya Rp 2.500.

"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500," ungkap Baehaqi dalam keterangan tertulisnya.

Baehaqi menjelaskan bahwa penyediaan konsumsi dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Namun, pada kenyataannya, pihak vendor melakukan pengadaan tanpa sepengetahuan KPU Sleman.

"Pihak vendor beralasan, kalau tidak disubkan, tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," ujarnya.

KPU Sleman telah melakukan rapat dengan pihak vendor untuk mencari solusi. Meski vendor menyatakan siap memberikan konsumsi sesuai kesepakatan, pada hari pelaksanaan pelantikan, pihak vendor tidak melaksanakan komitmen tersebut.

Baca Juga: 983.199 KPPS Dilantik, KPU Jabar Minta Petugas Ikuti Aturan: Jangan Mikir untuk Merubah C-Hasil

"Padahal, sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik," tambah Baehaqi.

Atas kejadian ini, KPU Sleman mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia atau vendor karena telah melanggar perjanjian atau wanprestasi. Baehaqi menegaskan bahwa pihak KPU tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari.

Dalam konteks anggaran, Baehaqi juga mengonfirmasi bahwa tidak ada pagu anggaran transportasi untuk acara pelantikan KPPS di KPU Kabupaten Sleman, yang seharusnya hanya terkait dengan bimbingan teknis (bimtek).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat