kievskiy.org

Tak Ada Saksi atas Pekosaan Siswi SMP oleh Oknum Poltantas, Begini Status Brigadir DY

Ilustrasi seorang wanita diperkosa dan dirampok beramai-ramai di Pakistan.*/
Ilustrasi seorang wanita diperkosa dan dirampok beramai-ramai di Pakistan.*/

PIKIRAN RAKYAT - Kejahatan biadab yang dilakukan oknum polisi lalulintas (Polantas) dengan memperkosa pelanggar lalu lintas yang berstatus pelajar disebut-sebut tak ada saksi.

Namun apakah oknum polantas, Brigadir DY akan lolos dari jerat hukum?

Lalu bagaimana dengan pengakuan korban yang masih pelajar SMP dan sejumlah alat bukti yang ada.

Baca Juga: MotoGP Catalunya 2020: Membaca Gaya Andrea Dovizioso, Biar Lambat Asal Sampai Puncak

Pada Senin, 21 September 2020 lalu seorang Brigadir DY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ia merupakan anggota polisi lalu lintas di Polresta Pontianak yang diketahui melakukan tindakan asusila terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebelumnya, korban melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Siswi tersebut kemudian dibawa ke sebuah hotel oleh Brigadir DY untuk melangsungkan aksinya.

Dikutip dari artikel "Polisi Pemerkosa Siswi SMP Pelanggar Lalu Lintas...", kabar mengenai Brigadir DY yang ditetapkan sebagai tersangka pun telah dikonfirmasi oleh Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat