PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Mahfud mengatakan, dirinya harus menyampaikan pengunduran diri itu secara langsung kepada Presiden Jokowi. Sebelumnya, Mahfud sudah menemui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Partikno untuk menjadwalkan pertemuannya dengan Jokowi.
"Saya tidak akan tinggal gelanggang colong pelayu. Saya akan pamit baik-baik, dan saya akan sampaikan surat ini begitu saya diterima dijadwalkan bertemu presiden," katanya pada Rabu, 31 Januari 2024.
Baca Juga: Kapan Mahfud MD Akan Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi?
Adapun alasannya mundur, Mahfud mengatakan bahwa dirinya ingin mengembalikan marwah demorkasi.
"Saya sangat menghindari konflik kepentingan dan intervensi politik," tutur dia.
Berapa Gaji yang akan Dilepas Mahfud?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selama 24 tahun, besaran ini tidak mengalami kenaikan.
"Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 sebulan," demikian isi Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.
Sementara besaran tunjangan menteri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, mencapai hingga Rp13.608.000 per bulan.