kievskiy.org

Tom Lembong Hormati Proses Hukum Terkait Laporan ke Bawaslu, Serahkan Sepenuhnya ke THN AMIN

Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong menghormati proses hukum usai dirinya dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong menghormati proses hukum usai dirinya dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong menyatakan menghormati proses hukum menyusul dirinya dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, Tom enggan berbicara lebih jauh karena menurutnya orang yang diperkarakan tidak lazim memberikan komentar.

Dia menyerahkannya sepenuhnya hal itu ke Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN.

"Tentunya kita bukan hanya saya, tapi keseluruhan dari pada Timnas Amin tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengomentari dirinya sendiri," kata Tom di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.

"Jadi praktik yang lazim itu biar tim hukum Timnas yang merespons ya, menerangkan apa posisi kita ya," ucapnya.

Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu. Dugaan pelanggaran itu bermula dari unggahan Tom Lembong di akun media sosial Instagram pribadinya pada Jumat,26 Januari 2024. Tom mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat (1).

Adapun Pasal 299 ayat (1) yang dibagikan Tom tersebut sebagaimana dikutip berbunyi:

"Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten."

Adapun bunyi Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dijelaskan berikut:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat