PIKIRAN RAKYAT - Saat ini banyak perusahaan yang berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan pandemi Covid-19 secara ketat.
Ini dilakukan mereka karena cemas jika pegawainya tertular wabah tersebut, maka perusahaan harus membayar biaya pengobatan sang pekerja hingga sembuh.
Namun hal tersebut kini bisa dipastikan tidak akan terjadi, karena pemerintah tak lagi meminta perusahaan untuk membayar biaya pengobatan pekerjanya yang tertular Covid-19.
Baca Juga: Ahok Nyinyir soal Direksi BUMN, Erick Thohir: Tidak Ada yang Namanya Lobi-lobi Kok!
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa saat ini pemerintah akan bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengobatan karyawan perusahaan yang tertular Covid-19.
“Perusahaan tidak perlu khawatir apabila ada karyawan atau buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan COVID-19,” kata Wiku pada Rabu, 23 September 2020.
Dia menegaskan pemerintah bahkan juga menanggung biaya perawatan Covid-19 masyarakat yang tidak memiliki BPJS.
Baca Juga: Banyak Masalah Lalu Lintas Timbul, Indonesia Bebas ODOL Digaungkan Kembali
Bahkan pemerintah pun akan menanggung biaya warga negara asing (WNA) yang tertular Covid-19 di Indonesia.
Wiku menyampaikan yang harus dilakukan setiap perusahaan adalah melindungi karyawannya.