kievskiy.org

Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, Beroperasi Sejak 2017 lalu dan Sudah Gugurkan 32.760 Janin

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tim Jatanras Ditreskrimum telah menggrebek klinik aborsi rumahan di kawasan Jakarta Pusat yang sudah beroperasi sejak 2017 lalu.

“Awalnya pelaku LA ini membuka klinik aborsi sejak 2002 kemudian tutup pada tahun 2004. Kemudian tahun 2017 pelaku ini membuka kembali klinik aborsi,” jelasnya, Rabu 23 September 2020.

Menurut Kombes Yusri selama beroperasi, klinik aborsi itu sebanyak 32.760 pasien atau janin sudah dilakukan aborsi di klinik tersebut.

Baca Juga: AS Roma Incar Chris Smalling, Harga yang Dipatok Man United Kemahalan

“Jadi untuk total janin atau pasien yang sudah melakukan aborsi sebanyak 32.760,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui sebelumnya, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bisa Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar, Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Diamankan Polda Metro Jaya

Dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat