kievskiy.org

AS Hukum 4 Warga Israel yang 'Berulah' Sehingga Ancam Hasil Pemilu Joe Biden

Presiden AS Joe Biden
Presiden AS Joe Biden /REUTERS/Leah Millis

PIKIRAN RAKYAT - Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah warga sipil pemukim Israel, lantaran menyerang dan mengintimidasi kelompok masyarakat Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Gedung Putih menuding aksi para zionis itu telah mengancam keamanan nasional dan kepentingan kebijakan luar negeri AS, setelah merusak stabilitas serta keamanan di wilayah tersebut.

Sanksi itu diumumkan hari Kamis, 1 Februari 2024, di tengah meningkatnya tekanan terhadap Presiden AS, Joe Biden atas dukungan setianya bagi Genosida di jalur Gaza.

Biden semakin terdesak lantaran saat ini ia sedang dalam masa kampanye, untuk pemilihan presiden AS yang baru pada bulan November mendatang.

Adapun pemukim Israel yang dihukum di antaranya bernama David Chai Chasdai, Einan Tanjil, Yinon Levi, dan Shalom Zickerman. Chasdai, Tanjil dan Levi disebut telah menyerang dan mengintimidasi warga Palestina, sementara Zickerman dituding menyerang aktivis asal Israel.

Sanksi yang diberlakukan bagi keempat orang itu adalah pembekuan aset individu di AS, serta pembatasan transaksi keuangan.

Baca Juga: Usir Penduduk Palestina di Gaza, Israel Penjajah Masih Berdalih Membela Diri

Sebelumnya, pemerintahan Biden juga dilaporkan sempat mempertimbangkan penjatuhan sanksi untuk menteri pemerintahan ultranasionalis, Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich, yang bengis dan keji menjadi salah satu dalang pembantaian massal Palestina.

Namun, Biden dan pemerintahannya mengurungkan niat itu, dan memutuskan tidak jadi mengambil tindakan demikian. Juru bicara keamanan nasional Gedung Putih, John Kirby mengonfirmasi pembatalan sanksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat