kievskiy.org

IPB Turut Kritik Pemerintahan Jokowi, Pemimpin Nasional Harus Junjung Etika dan Moral

Presiden Jokowi saat menjelaskan soal Undang-Undang yang mengatur presiden boleh kampanye.
Presiden Jokowi saat menjelaskan soal Undang-Undang yang mengatur presiden boleh kampanye. /YouTube/Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Civitas akademika IPB (Institut Pertanian Bogor) mengeluarkan pernyataan sikap terkait krisis demokrasi yang tengah terjadi di Indonesia. Pernyataan sikap tersebut berlangsung di IPB International Convention Center, Bogor, Sabtu, 3 Februari 2024, dan dipimpin oleh Guru Besar IPB, Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS.

Dalam forum tersebut, disampaikan seruan mengenai kondisi bangsa Indonesia yang sedang menghadapi berbagai ancaman dan tantangan. Dalam seruan tersebut, ditekankan bahwa IPB menghormati prinsip-prinsip kejujuran, objektivitas, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di Bumi.

Selain itu, IPB menegaskan komitmennya terhadap kepentingan bangsa, serta berkomitmen untuk selalu berorientasi pada masa depan yang lebih maju dan lebih berkeadilan.

Berikut adalah daftar seruan yang dikeluarkan Civitas akademika IPB pada 3 Februari 2024.

  1. Kepemimpinan dan pemerintahan Indonesia harus dikembalikan pada semangat sila keempat Pancasila. Sistem demokrasi harus dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan individu, kelompok, dan penguasa;
  2. Kepemimpinan nasional wajib dipilih melalui proses demokrasi yang bebas, jujur, dan adil untuk memperoleh legitimasi kuat dari rakyat, serta dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan dengan check and balance antara pemerintah dan DPR/DPD yang baik;
  3. Pemimpin nasional harus menjunjung tinggi etika dan moral yang sejalan dengan sumpah jabatan sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan menjadi teladan bagi rakyat;
  4. Peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya harus dikembalikan pada amanat rakyat dan akal sehat. Untuk itu, pejabat pemerintah dan aparatur negara, terutama penegak hukum, harus menjaga profesionalitas dan netralitas antara lain dalam penyelenggaraan pemilu;
  5. Sikap dan suara kritis civitas akademika dan setiap warga negara harus dilindungi dan dapat diekspresikan tanpa rasa takut untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.

“Sebenarnya mahasiswa harus mengetahui persoalan yang ada di lapangan, tetapi setelah itu menggunakan perspektif politik kekuatan dan seterusnya itu dalam rangka untuk melihat apa sebetulnya yang akan dilakukan oleh Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari partai politik. Sehingga, walaupun di IPB tidak ada Fakultas Hukum dan FISIP, maka pengetahuan itu penting untuk dipahami karena problematika pertanian dalam arti luas itu tidak hanya secara teknis saja, tetapi juga aspek-aspek politik,” tutur Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat