kievskiy.org

Disanksi Peringatan Keras Usai Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentar

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (tengah).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas peringatan keras terakhir kepada dirinya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Dia mengaku menghargai keputusan yang dijatuhkan oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. 

"Saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ucap Hasyim di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

"Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan Pembelian Rumah Murah di Banjaran Bandung, Pelaku Masih Bebas Meski DPO

Untuk itu Hasyim menegaskan baik dirinya maupun anggota KPU laintidak akan komentar terhadap putusan tersebut.

"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-arhumentasi. Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," katanya.

Sebagai informasi, Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. 

Mereka diadukan terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat