kievskiy.org

Siapa Hasyim Asy'ari? Orang yang Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin, 27 November 2023. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik karena menerima berkas pencalonan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming dalam pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2023 lalu.

Pelanggaran tersebut dibacarkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Siapa Hasyim Asyari?

Hasyim Asyari merupakan seorang dosen yang menduduki jabatan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa bakti 2022-2027.

Pada tahun 2016, Hasyim Asyari dilantik menjadi anggota KPU setelah sebelumnya menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah.

Hasyim Asyari pernah terlibat kontroversi, dia dilaporkan oleh Sekjen atas dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) karena menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika anggota KPU melakukan upaya banding atau Peninjauan Kembali terhadap putusan (PTUN).

Pada tahun 2018, Hasyim Asyari memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kaitan pencematan nama baik yang dilaporkan PKPI.

Hasyim Asyari Dijatuhkan Sanksi Terbukti Langgar Kode Etik

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asyari beserta anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu. Laporan tersebut dilayangkan karena penerimaan Gibran sebagai Cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, KPU belum melakukan revisi atau mengubah peraturan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat