kievskiy.org

Mahfud MD Ultimatum Ketua KPU: Kalau Pelanggaran Berat Terjadi Lagi, Harus Diberhentikan

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri kegiatan diskusi Tabrak Prof di Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (5/2/2024). Diskusi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi media untuk menyerap aspirasi masyarakat terutama mengenai permasalahan hukum di Indonesia. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/YU
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri kegiatan diskusi Tabrak Prof di Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (5/2/2024). Diskusi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi media untuk menyerap aspirasi masyarakat terutama mengenai permasalahan hukum di Indonesia. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/YU /Andreas Fitri Atmoko ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD memperingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari yang telah melanggar pemilu dengan kategori pelanggaran berat sebanyak dua kali.

Mahfud menegaskan, jika Hasyim Asy'ari mendapatkan peringatan keras atas pelanggaran berat sekali lagi, ia harus dicabut dari posisinya saat ini.

Eks Menko Polhukam itu ikut menyoroti KPU, yang di luar pelanggaran ketuanya telah juga berkali-kali melanggar aturan pemilu. Situasi ini bagi Mahfud bukan persoalan sepele.

"Supaya ingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya," kata Mahfud, dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 5 Februari 2024.

"Ini kesalahan yang berikutnya, dan Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras," ujarnya.

Untuk itu, Mahfud melayangkan ultimatum kepada KPU dan Hasyim Asy'ari. Jika melanggar kembali, menurutnya tak ada sanksi yang lebih cocok ketimbang pemberhentian alias pemecatan.

"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," tuturnya.

Masih dalam kesempatan serupa, Mahfud mengingatkan agar KPU mulai berhati-hati dari sekarang. Sebab, mereka sudah dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagai informasi, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat