PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pencawapresan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Mereka pun dijatuhi sanksi, Hasyim Asy'ari diberi peringatan keras, sementara enam lainnya diberi peringatan.
Lantas, apakah vonis dan sanksi yang dijatuhi untuk pimpinan serta anggota KPU itu akan memengaruhi status pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres?
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa sanksi tersebut tak memengaruhi dan tak membatalkan status Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan untuk Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya itu murni soal kode etik.
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," katanya, dikutip dari Antara pada Selasa, 6 Februari 2024.
Selain itu, sanksi dari DKPP tersebut tak bersifat akumulatif. Oleh karenanya, perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan lainnya.
"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," ujarnya.
Sebelumnya, Hasyim bersama enam anggotanya dari KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, dan Iman Munandar B. dengan perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023. Kemudian, P.H. Hariyanto dengan perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Kata Mahfud MD
Mahfud MD juga mengomentari putusan DKPP terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Senada dengan Ketua DKPP, Mahfud MD mengatakan bahwa putusan tersebut tak akan memengaruhi putusan KPU soal pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Menurut Mahfud MD, putusan DKPP hanya mengadili anggota KPU secara pribadi, bukan mengadili keputusan KPU yang telah dibuat.