kievskiy.org

Mahfud MD Sebut Hasyim Asy’ari 2 Kali Dapat Peringatan Keras: Kalau Melanggar Lagi, Dia Harus Diberhentikan

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggotanya disanksi peringatan.

Menanggapi hal itu, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengingatkan KPU agar berhati-hati. Pesan tersebut disampaikannya dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 5 Januari 2024. 

"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," katanya, dikutip dari Antara pada Selasa, 6 Januari 2024. 

Mahfud MD menyebut persoalan ini bukan pelanggaran pertama yang dilakukan KPU. Bahkan, Hasyim Asy'ari telah mendapatkan dua kali peringatan keras.

Baca Juga: 'Dagang Bansos' demi Politik Petaka bagi si Miskin, Cuma Diperalat Menangkan Pemilu

"Dan supaya ingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya," ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan apabila Hasyim Asy'ari kembali melakukan pelanggaran, maka ia harus diturunkan dari kursi pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.  

"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," ucapnya. 

Apakah Vonis DKPP Memengaruhi Pencawapresan Gibran?

Menurut Mahfud MD, putusan DKPP terhadap Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya itu ditujukan untuk mengadili mereka secara personal, bukan untuk mengadili pencawapresan Gibran Rakabuming. 

"DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah, yang lain juga bersalah," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat