kievskiy.org

TKN: Pencalonan Prabowo-Gibran Sah, KPU Berpeluang Langgar Hak Konstitusi jika Tolak Pendaftarannya

Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di penutup debat terakhir.
Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di penutup debat terakhir. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Bidang Hukum dan Advokasi, Habiburokhman, merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik lantaran meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada Oktober 2023.

Habiburokhman menyebut bahwa putusan DKPP tidak bersifat final karena tidak berkaitan dengan kedudukan hukum Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024. Dia beralasan, capres dan cawapresnya tidak berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

"Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP, ini putusan persoalan teknis. Saya garis bawahi teknis pendaftaran," kata Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Politikus Gerindra ini menegaskan putusan DKPP tidak menggugurkan pencalonan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

"Berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin untuk Prabowo-Gibran mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi," ujar Habiburokhman.

"Bisa saja (KPU) terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran," ujarnya lagi.

DKPP Nyatakan Hasyim Asy'ari Langgar Etik

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres. Keenam anggota KPU yang dimaksud di antaranya M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pengadu menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat